Postingan

wajib baca

NEW INFO KOMBI FKIP UNIPAR

Standar operasional prosedur komisi bimbingan  berisi tentang seluruh aturan tentang pelaksanaan skripsi.  Standar prosedur ini mencakup prosedur baku dalam melakukan persiapan, syarat akademik, alur pendaftaran, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, penyusunan skripsi, seminar mahasiswa dan ujian skripsi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas PGRI Argopuro Jember.  berikut  tujuan secara rinci: M emberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan skripsi mahasiswa program sarjana FKIP Universitas PGRI Argopuro Jember. sesuai dengan baku mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan di tingkat Institut.   Mempermudah proses pengendalian mutu ( Quality Control ) terhadap pelaksanaan skripsi mulai dari pendaftaran, penyusunan skripsi, seminar mahasisa dan ujian skripsi.   Memberikan aturan yang jelas terhadap pendaftaran, penyusunan skripsi, seminar mahasisa dan ujian skripsi yang berlangsung di FKIP Universitas PGRI Argopuro Jember. P...

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

A. PENGERTIAN Skripsi/ Artikel penelitian: karya tulis ilmiah yang wajib disusun oleh mahasiswa tingkat akhir program sarjana berdasarkan hasil penelitian lapangan dan atau laboratorium yang didukung kepustakaan. Penulisan skripsi harus sesuai dengan pedoman penulisan yang berlaku di UNIPAR Jember. Seminar proposal/ Seminar Pra Riset : presentasi makalah ilmiah yang terdiri atas seminar usulan dalam forum seminar yang diselenggarakan oleh Program Studi Sidang skripsi: Ujian komprehensif secara lisan oleh tim penguji yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa tingkat akhir program sarjana meliputi penguasaan materi yang berhubungan dengan skripsi yang telah disusun.   Dosen Pembimbing Skripsi: Dosen dengan bidang keahlian dan persyaratan tertentu yang ditunjuk untuk melakukan pembimbingan pada mahasiswa dalam hal penyusunan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan skripsi agar dapat memenuhi kaĆ­dah ilmiah dan persyaratan akademik Tim penguji: Dosen yang bertug...